Jakarta – Artis Nikita Mirzani dan asistennya, yang berinisial IM, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM. Kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3/2025).
Mengutip dari Kompas, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp 4 miliar. Menurut Kombes Ade Ary, uang tersebut di transfer secara bertahap oleh korban pada 14 dan 15 November 2024 setelah merasa terancam.
“Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor,” jelasnya.
“Kemudian, pada 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” tambahnya.
Menurut laporan korban, kasus bermula dari unggahan Nikita Mirzani di TikTok yang menjelek-jelekkan nama dan produk miliknya. Ketika korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, justru muncul permintaan uang senilai Rp 5 miliar sebagai syarat agar Nikita berhenti membahasnya di media sosial.
“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” tambah Ade Ary.
Penahanan dan Barang Bukti
Mengutip dari Wartakota, Nikita Mirzani dan asistennya akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (4/3/2025). Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menahan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB, Nikita Mirzani tampak mengenakan baju tahanan oranye. Ia berjalan santai, melambaikan tangan ke awak media, bahkan sempat berlenggak-lenggok layaknya seorang model.
“Sesuai kemauannya kan,” ujar Nikita Mirzani sambil tersenyum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa keputusan penahanan berlangsung setelah penyidik mengantongi bukti kuat. Termasuk sembilan dokumen transfer uang, tangkapan layar percakapan, serta bukti barang digital berupa flashdisk dan telepon genggam.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” jelasnya.

Bantahan dan Kontroversi Narasi Endorsement
Sementara itu, beredar narasi di kalangan warganet bahwa uang miliaran rupiah yang di terima Nikita Mirzani merupakan pembayaran endorsement. Namun, pihak kepolisian membantah hal ini.
“(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” tegas Kombes Ade Ary.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka berlangsung setelah analisis mendalam terhadap data digital dan keterangan dari saksi ahli.
“Dari gelar perkara yang di lakukan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara itu masuk dugaan pemerasaan,” lanjutnya.
Nikita Mirzani kini terjerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(clue)
follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==