OC Kaligis Beberkan Pengalaman Tak Menyenangkan dengan Pengacara Lisa Rachmat

Foto : kumparan

Jakarta — Advokat senior Otto Cornelis Kaligis mengungkap pengalaman pahit saat berhadapan dengan pengacara Lisa Rachmat. Saat ini ia sedang terseret dalam kasus dugaan suap terhadap hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Hal ini disampaikan OC Kaligis saat bersaksi dalam sidang terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Mengutip dari Viva.co.id, OC menjelaskan, awal mula ia terlibat dalam perkara ini adalah karena namanya ada dalam catatan yang di sita penyidik Kejaksaan Agung dari barang milik Lisa Rachmat.

Terdapat tulisan tangan “OC kasasi tim 5 + 1 rt” yang membuat penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan. OC menegaskan tulisan tersebut tidak berkaitan dengan perkara Ronald Tannur, melainkan dengan kasus lain yang sedang ia tangani.

Foto : wahananews

Pengalaman OC dengan Lisa di Kasus Syekh Puji

Dalam sidang, OC mengisahkan pengalaman buruknya dengan Lisa Rachmat yang sudah berlangsung sejak 2008. Saat itu, Lisa datang ke kantornya dan mengaku bisa membantu mempercepat proses hukum perkara Syekh Puji di Mahkamah Agung.

Atas keyakinan tersebut, OC memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah menerima uang, Lisa menghilang begitu saja. Pengalaman ini membuat OC enggan berurusan kembali dengan Lisa.

OC kembali berhadapan dengan Lisa pada 2023 dalam perkara kliennya, Isodorus, terkait pemblokiran lima rekening dan adopsi anak. Saat itu, kliennya tiba-tiba mencabut surat kuasa, padahal sebelumnya telah ada kesepakatan pembagian fee 2,5% dari nilai rekening.

OC belakangan mengetahui bahwa Lisa menjadi kuasa hukum pihak lawan dan menduga adanya permainan karena hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang di ajukan pihaknya.

“Saya bilang, kalau pengacaranya Lisa, saya pasti kalah,” ujar OC, mengutip dari DetikNews.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan relasi dekat Lisa dengan oknum hakim di pengadilan, yang membuatnya semakin tidak percaya dengan proses persidangan.

OC menambahkan bahwa pengacara lain, Ruth Simamora, juga pernah mengalami hal serupa saat berperkara melawan Lisa. Ruth bahkan melaporkan hakim yang menangani kasusnya karena di nilai tidak adil.

Dalam kasus utama, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja mendapat dakwaan memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu untuk memengaruhi putusan terhadap Ronald Tannur. Tiga hakim yang menerima suap tersebut—Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik—telah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di Mahkamah Agung. Ia juga di duga terlibat sebagai makelar kasus untuk membebaskan Ronald Tannur, yang kini telah mendapat hukuman 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.(clue)

Baca juga : Dapur MBG Kalibata Tutup Karena Diduga Belum Dibayar, Mitra Tempuh Jalur Hukum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *