Jakarta–Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan pertimbangan Hakim. Termasuk pertimbangan tidak diterimanya permohonan atau gugatan Paslon 01, Jimat-Aku.
Dalam pertimbangan putusannya, menurut MK, dalil permohonan Pemohon (Paslon 01) yang menyoroti pelanggaran administrasi pemilihan, merupakan kewenangan Bawaslu. Termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan adalah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, saat membacakan putusan, pada Selasa (04/02/25).
Selain itu, perihal persyaratan administrasi pencalonan Reynaldy yang dipersoalkan Pemohon karena berubah-ubah tahun kelahiran 1996 dan 1997 dan dianggap memberikan keterangan tidak benar. Setelah melihat keterangan dari Termohon (KPU Subang), MK menyatakan KPU telah menerima dokumen Penetapan Pengadilan yang dimohonkan oleh Reynaldy Putra Andita Budi Raemi tentang perubahan tahun lahir.
“Termohon sebelum melaksanakan Penetapan Pasangan Calon juga telah melakukan Klarifikasi dokumen sebagaimana dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan tertanggal 2 dan 11 September 2024 ke Bawaslu Kabupaten Subang (vide Bukti T-15 dan Bukti T-16),” lanjutnya.
Selain itu, dalil Pemohon yang menyebut Money Politic dan intimidasi sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), bukan ranah MK, melainkan kewenangan Bawaslu Provinsi. MK juga mempertimbangkan keterangan Termohon atas dugaan TSM yang melibatkan penyelenggara pemilihan.
“Termohon telah membantah yang pada pokoknya Termohon telah melaksanakan tugasnya secara jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Subang,” bunyi putusan MK.
“Atas dalil-dalil permohonan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016,” sambungnya.
Sehingga, dalam Putusan Sela perkara PHP Pilkada Subang nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK dalam amar putusannya menolak permohonan Pemohon, Paslon 01 Jimat-Aku.