Jakarta – Hercules Rosario de Marshall, Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, bereaksi keras terhadap langkah sejumlah advokat yang meminta Komisi III DPR RI untuk menangkap dirinya. Dalam pernyataannya, Hercules menegaskan bahwa dirinya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kita akan bawa ke ranah hukum. Kalau saya nanti pakai cara saya, nanti dibilang preman lagi, tapi karena saya mengerti hukum saya tidak akan memakai cara saya,” ujar Hercules, mengutip dari Seleb Oncam News (8/5/2025).
Permintaan untuk menindak GRIB Jaya disuarakan oleh kelompok advokat yang tergabung dalam Advokat Antipremanisme (TUMPAS), yang salah satu anggotanya adalah Saor Siagian. Menurut Saor, keberadaan GRIB Jaya dianggap meresahkan masyarakat.
“Keberadaan ormas ini sudah harus ditindak tegas,” ujar Saor dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada 7 Mei 2025, dikutip dari Tribunnews (7/5/2025).
Saor menuding GRIB Jaya terlibat dalam sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan, termasuk ancaman terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo. Ia juga menyinggung dugaan penyegelan perusahaan oleh GRIB Jaya.
“Hercules dalam salah satu perusahaan karena tidak bisa diberikan kepentingan, kemudian perusahaannya ditutup,” ungkapnya.
Hercules : Provokasi dan Syok Theraphy Terhadap Anak Istri Saya
Menanggapi tudingan tersebut, Hercules merasa terganggu dan menyebut langkah para advokat itu sebagai bentuk provokasi yang membuat syok keluarganya.
“Tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba mereka muncul di Komisi III untuk mendesak segera melakukan penangkapan. Jadi ya memang kaget saya. Begitu juga istri, anak pun kaget. Ini semacam pengancaman, provokasi dan shock therapy terhadap anak dan istri saya,” ujar Hercules, dikutip dari Banjarmasin Post (8/5/2025).
Sementara itu, Komisi III DPR RI melalui salah satu anggotanya, Abdullah, menekankan bahwa tindakan premanisme yang berkedok ormas tidak dapat di biarkan.
Ia menyoroti kasus penyegelan pabrik oleh GRIB Jaya di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang dinilai melanggar hukum.
“Kami minta polisi untuk menangkap ormas yang menyegel pabrik atau tempat usaha. Mereka jelas melanggar hukum,” tegas Abdullah, dikutip dari Tribunnews (7/5/2025).
Dalam perkembangan lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan operasi yang bertujuan menindak segala bentuk premanisme. Baik oleh individu maupun kelompok.
Operasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.(clue)
Baca juga : Kapolri Imbau Masyarakat Laporkan Premanisme, Polisi Siap Tindak Pelaku Secara Tegas
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==