Jan Hwa Diana Kembali Terjerat Kasus Hukum, Kini Jadi Tersangka Perusakan Mobil Kontraktor

JAKARTA – Jan Hwa Diana, pemilik Sentosa Seal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Sthevanus. Tak hanya Jan Hwa Diana, suaminya pun turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya telah di tahan sejak Kamis, 8 Mei 2025, di Polrestabes Surabaya, Jawa Tengah. Sebelumnya, Jan Hwa Diana juga pernah terseret kasus penahanan ijazah milik karyawannya. Hal ini sempat memicu perselisihan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

“Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan Polisi) tanggal 19 April 2025. Di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” ungkap Kompol Rahmad Aji Prabowo selaku Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Selain itu, Kompol Rahmad Aji Prabowo menyatakan bahwa perusakan yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana dan suaminya bermula dari kerjasama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor.

Namun, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai alasan berakhirnya kerjasama tersebut secara sepihak, yang akhirnya memicu perselisihan. Akibat perusakan mobil, Jan Hwa Diana dan suaminya terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Dan keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP.

Selain itu, pelaporan Jan Hwa Diana terkait kasus pengrusakan mobil ini juga sudah dilaporkan sebelum kasus penahanan ijazah dari karyawannya.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Akhirnya tersangka (Diana dan suami) melakukan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” ungkap Kompol Rahmad Aji Prabowo.

Kronologi Perusakan Mobil oleh Jan Hwa Diana

Insiden pengrusakan mobil ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Paul Sthevanus. Seorang kontraktor yang tengah mengerjakan proyek plafon rumah milik Jan Hwa Diana di kawasan Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur. Proyek renovasi tersebut bernilai sekitar Rp400 juta dan telah mencapai penyelesaian sekitar 80%.

Namun, naasnya, saat Paul Sthevanus dan rekannya, Yanto, kembali ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan kerja berupa scaffolding, keduanya justru ditolak.

“Klien saya dilarang mengambil alat-alatnya sendiri dan bahkan dituduh mencuri. Lalu atas perintah Ibu Diana, suaminya, Handy Soenaryo, diminta merusak roda mobil klien saya menggunakan gerinda,” ungkap Jemmy Nahak selaku kuasa hukum dari Paul Sthevanus, mengutip dari metrotvnews.com.

Kemudian, kontraktor tersebut tidak hanya mengalami kerusakan pada kendaraannya, tetapi juga disebut-sebut mendapat tekanan untuk mengembalikan 50% dari total dana renovasi yang telah dibayarkan oleh pihak Jan Hwa Diana.

Karena itu, hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut keterlibatan suami Jan Hwa Diana, yakni Handy Soenaryo. Di samping itu, Kompol Rahmad Aji Prabowo menegaskan bahwa sejauh ini hanya Jan Hwa Diana dan suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Hal ini dikarenakan penyidik masih terus mendalami kasus perusakan mobil tersebut.

“Tersangka lain tidak ada, masih didalami, untuk tersangka kami tetapkan 2 orang, statusnya sudah dilakukan penahanan. Yang dilaporkan untuk sementara tetap 2 orang, namun untuk tersangka lain masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.(clue)

Baca juga : Hercules Geram, Bawa Kasus ke Ranah Hukum Usai Advokat Minta Penangkapannya

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *