Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memiliki dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan MAM.
Mengutip dari Ntvnews, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, MAM berperan sebagai Ketua Cyber Army, sebuah jaringan buzzer yang bertugas menyebarkan narasi negatif terkait proses hukum yang ditangani Kejagung.
Dalam menjalankan aksinya, MAM diduga menerima dana total Rp 864,5 juta dari pengacara Marcella Santoso, salah satu tersangka dalam kasus suap terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO).
“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Dana tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp 697,5 juta melalui Indah Kusumawati, staf keuangan kantor hukum AALF. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp 167 juta diberikan melalui kurir dari kantor hukum yang sama.
Mengutip dari Kompas, selain itu, Adhiya Muzakki disebut memimpin tim yang terdiri dari sekitar 150 buzzer yang dibagi menjadi lima kelompok dengan kode nama Mustafa 1 hingga Mustafa 5. Setiap buzzer menerima bayaran sekitar Rp 1,5 juta untuk menyebarkan komentar negatif terhadap proses hukum di media sosial.
Adhiya Muzakki tidak bekerja sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan Marcella Santoso, Junaidi Saibih, dan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif. Mereka bersama-sama membuat dan menyebarkan konten yang bertujuan mendiskreditkan Kejagung, terutama dalam kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, dan impor gula.
“Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan MS dan JS untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung,” jelas Abdul Qohar.
Kasus ini bermula dari pengembangan perkara Marcella Santoso, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi minyak sawit.
Penetapan tersangka terhadap MAM menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk menindak segala bentuk perintangan proses hukum.
MAM kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(clue)
Baca juga : Kapolri Ungkap Modus Baru Judi Online: Pelaku dari China Dirikan Perusahaan Fiktif Teknologi di Indonesia
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==