Subang–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi yang menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini melibatkan pasangan suami istri asal Majalengka berinisial ASM dan LNR.
Keduanya diduga telah melakukan pencurian data untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara ilegal.
Hal ini disampaikan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, pada konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, pada Selasa (29/4/2025).
Dalam aksinya, para pelaku membeli dokumen palsu berupa e-KTP dan paklaring, lalu membuat akun atas nama korban untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu korban baru mengetahui dana JHT miliknya senilai Rp23,9 juta telah raib saat akan melakukan klaim secara resmi.
“Pelaku memanfaatkan dokumen palsu untuk mencairkan dana milik peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan mereka,” ujar Ariek.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
37 e-KTP palsu, 16 kartu BPJS, 35 kartu SIM card, Dokumen paklaring palsu,Buku rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal.
Tidak hanya di Subang, kejahatan ini juga menyasar wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
“Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data,” pungkasnya.