JAKARTA – Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), menanggapi pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah di setujui DPR dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ia tidak melihat adanya indikasi dwifungsi militer atau dwifungsi ABRI dalam revisi undang-undang tersebut.
“Kalau substansi dari yang terakhir kita dengar secara resmi, itu kecenderungan kembali ke dwifungsi tidak ada lagi. Bisa dilihat isinya, bisa dibaca,” ungkap Mahfud MD dalam wawancara pada salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis (20/3/2025).
Selain itu, ia berpendapat bahwa revisi Undang-Undang TNI ini justru memperkuat konsep yang telah lama di terapkan. Setidaknya, terdapat tiga konsep utama yang mendapatkan penguatan.
“konsep pertama adalah Panglima itu sejak dulu di bawah presiden. Kedua, menteri pertahanan adalah pemegang kewenangan strategik dan penyediaan alutsista dan sebagainya yang sifatnya administratif, logistik begitu, diatur atau dikoordinir oleh Menteri Pertahanan, itu lama,” lanjut Mahfud.
Serta, ia juga menyatakan bahwa Undang-Undang TNI yang telah di sahkan saat ini menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di posisi sipil wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. Kecuali di 16 institusi yang telah di tentukan. Ketentuan ini di terapkan karena adanya keterkaitan dengan tugas pertahanan.
Mahfud Meyakini UU TNI Tak Menghidupkan Dwifungsi
Selain itu, ia meyakini bahwa jumlah perwira TNI aktif yang ada di 16 instansi sipil tersebut tidak mengalami penambahan. Melainkan justru mengalami pengurangan.
“Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya, yang sekarang di tambahkan itu seperti Badan Pengelola Perbatasan. Kemudian Kejaksaan dan sebagainya itu sudah ada semuanya, cuma ada di peraturan perundang-undangan lain. Jadi sebenarnya tidak ada tambahan kalau institusi, malah di kurangi satu, Kelautan dan Perikanan itu,” kata dia.
Oleh sebab itu, ia percaya bahwa revisi UU TNI yang telah di sahkan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi TNI (ABRI) seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
“Dari situ menurut saya tidak ada yang kembali ke Dwifungsi. Pasal 47 yang menambah dari 10 menjadi 15 atau 16 institusi yang bisa dimasukkan itu dianggap sebagai kembali ke Dwifungsi. Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya,” pungkasnya.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/ribuan-personel-siaga-kawal-aksi-tolak-revisi-uu-tni/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==