Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan dan Dukungan Fraksi
Berdasarkan laporan dari Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui pengesahan revisi UU TNI ini meski mendapat berbagai kritik dari publik.
“Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujar Utut Adianto dalam rapat paripurna, dikutip dari Tribunnews
Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah, yang sebelumnya telah disepakati di tingkat satu oleh Komisi I DPR bersama pemerintah pada 18 Maret 2025.

Perubahan dan Poin-Poin Krusial dalam UU TNI
Mengutip dari Tribunnews, berikut adalah poin-poin krusial Revisi UU TNI:
- Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Dalam Pasal 7 revisi UU TNI, terdapat dua tambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang. TNI kini memiliki kewenangan untuk:
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
- Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI diberikan kewenangan dalam membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada 17 Maret 2025.
- Perubahan Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati TNI Aktif
Pasal 47 UU TNI juga mengalami perubahan dengan menambah jumlah instansi yang dapat di isi oleh prajurit aktif. Dari sebelumnya sembilan instansi, kini menjadi 14 instansi, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
- Perubahan Usia Pensiun Prajurit
Pasal 53 UU TNI juga mengatur perubahan usia pensiun prajurit. Berikut rincian usia pensiun berdasarkan pangkat:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Perwira sampai dengan pangkat Kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal, Laksamana, Marsekal): 63 tahun, dengan klausul perpanjangan maksimal dua kali dalam setahun sesuai keputusan Presiden.
- Rekrutmen Perwira Komcad
Revisi UU TNI juga mencantumkan aturan baru bahwa perwira yang telah memasuki masa pensiun dapat direkrut kembali menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.
Kritik dan Kontroversi
Mengutip dari Fahum Umsu, pengesahan revisi UU TNI ini mendapat kritik dari beberapa pihak. Beberapa kelompok menilai aturan baru ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang sebelumnya telah terhapus dalam reformasi militer. Kritikus juga menyuarakan kekhawatiran bahwa keterlibatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan.
Dampak dan Harapan dari Revisi UU TNI
Mengutip dari CNN Indonesiaa, DPR RI dan pemerintah berharap bahwa revisi UU TNI dapat meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas TNI dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks, terutama dalam bidang siber dan geopolitik internasional. Namun, pelaksanaan UU ini perlu pengawasan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/revisi-uu-tni-disahkan-mahfud-md-tidak-ada-indikasi-kembalinya-dwifungsi/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==